Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Simpang Jalan Kebebasan Pers



Sejumlah awak redaksi Majalah Lentera Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pada hari minggu lalu (18/10) diinterogasi oleh Kepolisian Salatiga. Hal ini disebabkan Majalah Lentera merilis produk persnya yang bertemakan tragedi nasional 1965 dan memuat cover majalah dengan foto yang berisikan lambang palu arit. Majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah” ini diluncurkan pada tanggal 10 Oktober 2015 dan disebar di sekitar Salatiga (tempo.co, 18/10/15). Namun sayangnya, kemudian Kepolisian Salatiga atas dasar tekanan dan desakan kelompok tertentu meminta pihak LPM dan pihak kampus untuk menarik peredaran majalah untuk dikumpulkan lalu dibakar. Dengan adanya tekanan seperti ini, tindakan Kepolisian Salatiga sudah mencederai nilai-nilai demokrasi dan reformasi Indonesia. Salah satu hal yang diperjuangkan ketika era reformasi 1998 adalah kebebasan pers. Tujuan mulia ini didasari pengalaman pers yang pahit ketika era Orde Baru, dimana pada saat itu pers dikebiri fungsinya dan tidak dapat bersuara dengan bebas.
Orde Baru menyadari bahwa Pers memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi kesadaran masyarakat. Dengan menyadari potensi kekuatan ini, akhirnya Orde Baru lebih memilih untuk membungkam siapa pun yang dianggap ‘membahayakan’ termasuk di dalamnya adalah Pers. Bahkan Dewan Pers yang fungsinya adalah mengembangkan pers dan melindungi pegiat pers, di era Orde Baru ia tak lebih sekedar kacung dari rezim. Dengan diundangkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, semua hal yang dianggap menghambat eksistensi dan gerak bebas Pers disingkirkan dari hukum. Undang-undang ini memberikan semangat otonomi dan kebebasan pada dunia pers Indonesia. Misalnya dalam Pasal 4 ayat (1) & Pasal 4 ayat (2) UU Pers, dinyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pelarangan penyiaran dan pembredelan. Dasar hukum inilah yang menjadi jaminan kebebasan pers dalam bentuk kongkritnya.
Langkah menggembirakan pun turut mengiri iklim kebebasan pers dimana pada tahun 2010, Mahkamah Kontitusi (MK) mencabut wewenang Kejaksaan dalam membredel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kewenangan yang tertuang dalam UU No. 4/PNPS/1963 ini menurut MK tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Melalui landasan hukum ini, maka apa yang dilakukan oleh Kepolisian Salatiga adalah bertentangan dengan hukum. Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas berpendapat hingga berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. Argumentasi Kepolisian Salatiga yang menyatakan bahwa penerbitan majalah tersebut tidak disertai izin-izin dan tidak sesuai perundang-undangan yang dengannya tidak layak untuk disebarluaskan secara umum tentunya tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan pasca diundangkannya UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bagi setiap orang maupun lembaga yang ingin menerbitkan produk pers tidak perlu mengantongi Surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). SIUPP itu sendiri di era Orde Baru dijadikan dasar legitimasi untuk mengkerangkeng kebebasan pers. Maka pasca reformasi, SIUPP akhirnya ditiadakan demi melaksanakan agenda kebebasan Pers. Adapun kewajiban bagi Perusahaan atau Penerbit Pers hanyalah mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Bagi Penerbitan Pers, ditambah nama dan alamat percetakan serta melaporkan datanya ke Dewan Pers. Dengan begini, maka sesungguhnya Kepolisian Salatiga tidak bisa menekan LPM Lentera untuk menarik peredaran produk persnya dengan alasan yang dibuat-buat tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti. Kalau pun sebuah produk penerbitan ingin ditarik atau dibredel, tentunya langkah tersebut harus diiringi izin dan pembuktian dari Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bilamana Kepolisian Salatiga berkeberatan atas materi dalam Majalah Lentera karena ia mengangkat tema peristiwa tragedi 1965 dan menampilkan lambang palu arit pada covernya, alasan ini pun sama sekali tidak rasional.
Apa yang dibahas oleh Majalah Lentera hanyalah reportase dan fakta yang terjadi di lapangan. Lambang palu arit pada covernya pun hanyalah foto suasana kampanye politik di tahun 1950 yang tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu. Bahkan bila merunut pada pendapat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dalam press rilisnya, produk yang dikeluarkan Majalah Lentera sudah sesuai dengan standar jurnalistik yang fair. Apa yang mesti diluruskan adalah bahwa tugas Kepolisian sudah seharusnya melindungi kebebasan pers dari intimidasi siapa pun, baik dari rezim maupun sipil. Bukannya justru lemah terhadap tekanan golongan tertentu yang kemudian mengintimidasi balik terhadap awak Pers yang hendak menyuarakan aspirasi dan berita. Jika tindakan Kepolisian Salatiga yang menekan pihak LPM dan Kampus untuk membredel Majalah Lentera tanpa dasar hukum yang pasti adalah benar adanya, maka ia merupakan tindakan yang melawan hukum dan konstitusi. Selain itu, tindakan tersebut merupakan sebuah kemunduran dari reformasi dan demokrasi di Negeri ini. []
Oleh: Mustapha Ibrahim

Pembuktian ‘baka’ Thomas dan Tan Malaka



“Dunia fana ini saja belum banyak kita ketahui, apalagi dunia baka” ungkapan ini cocok untuk mengawali semangat pembuktian Thomas dan Tan. Dua generasi yang terpisahenam abad ini berupaya menjawab pertanyaan purba seputar ‘baka’. Pencarian definisi ini sangat menarik. Mengingat dalam setiap zaman, kehidupan keagamaan selalu beraneka ragam, bervariasi dan bahkan bertentangan. Pencarian definisi memunculkan jalur untuk mencapai kesolehan yang beragam. Menggarisbawahi tren tertentu ‘apo-fetik’ yang sangat relevan bagi kehidupan beragama kita saat ini, merupakan salah satu alur kesolehan Abad Pertengahan. Cara sepertiini di dukung oleh beberapa pemikir dan pemimpin spiritual, salah satunya Thomas Aquinas (1225-1274). Di Paris melalui gurunya Albertus Agung (1200-1280) Thomas meneruskan kedudukannya sebagai penyerap rasionalisme Aristotelian. Di usia tiga puluh-an Thomas menjadi seseorang yang terbuka terhadap perubahan ide-ide baru. Dia mengutip filsuf Arab dan Yahudi ketika di zamnnya masih komitmen dengan penginjilan.
Hari berganti, iklim intelektual yang berubah membuat para teolog menjadi berhati-hati terhadap yang di sebut intelek. Namun tidak dengan Thomas, ia dengan berani memberi pernyataan positif afirmatif tentang Tuhan. Sebab menurutnya sikap afirmatif dan keheningan penolakan sama-sama penting untuk bicara soal Tuhan. Menurutnya Allah adalah sumber dari segala sesuatu yang ada, sehingga segala mahluk yang dibuat dapat memberitahu kita tentang diriNya. Dibolehkan juga memanfaatkan logika tapi dengan syarat. Setiap kali teolog membuat pernyataan tentang Allah, dia harus menyadari pernyataan itu pasti tidak memadai. Ketika kita merenung tentang Allah, pikiran akan tidak sanggup menjangkaunya. Setiap kali berbicara tentang Allah, kita bicara tentang apa yang tidak terkandung oleh kata-kata. Dengan keterbatasan kata dan konsep, kita harus membuat pembicaraan ini menjadi diam dan terpesona. Ketika nalar dimasukan ke dalam Iman. Ia harus menunjukan apa yang di sebut sebagai Allah berada di luar jangkauan pikiran manusia. Jika tidak demikian pernyataan-pernyataan tentang Tuhan akan menghasilkan pemberhalaan. Wahyu ilahi menegaskan tugasnya untuk membuat kita menyadari bahwa Allah tidak dapat diketahui.
Thomas menjelaskan pengetahuan tertinggi manusia adalah mengetahui bahwa kita tidak mengetahui Dia. Gagasan Thomas ini dapat dianggap sebagai kampanye melawan kencenderungan menjinakkan transendensi ilahi. Dalam karyanya paling terkenal Summa Theolohiae dia memualai pertanyaan paling mendasar dari semuannya: Apakah Allah itu ada?, Thomas percaya harus ada bukti untuk menjelaskan hal yang bukan sekedar keimanan dan pengetahuan bawaan. Pembuktian itu adalah hal yang lebih jelas atau yang di sebut sebagai efek Allah. Sebelum Thomas menyampaikan bukti-buktinya, Thomas berkata kepada murid-muridnya bahwa pengetahuan tentang Allah mutlak tidak mungkin, kita tidak dapat menentukan apa gerangan yang sedang kita buktikan. Kita tidak bisa memikirkan dengan cara bagaimana Allah ada, kecuali seperti apa yang bukan Dia. Pertama, kita harus bertanya seperti apakah yang bukan dia; Kedua, bagaimana dia dapat kita kenali; dan ketiga, bagaimana kita dapat bicara tentang dia.
Setelah membuat syarat apo-fetik seperti tadi, Thomas beragumen lima ‘langkah’ untuk mengetahui “apa yang di sebut Allah oleh orang-orang?”. Langkah-langkah ini tidak orisinil melaikan diambil dari argumen pendahulu-pendahulunya. Langkah pertama didasarkan argumen Aristoteles mengenai sebab akibat. Rantai sebab-akibat harus berhenti pada suatu tempat. Karena itu bakal tiba pada sebab pertama; Langkah kedua, kita tidak pernah melihat apa yang menyebabkanNya sendiri. Penyebab awal inilah yang tidak berubah oleh apa-pun dan kepadanya orang memberi sebutan Allah; Langkah ketiga didasarkan oleh argumen Ibnu Sina tentang Wujud Wajib, mengenai wujud yang tidak mengambil wujud dari selainNya. Dialah pemberi wjib wujud bagi hal-hal lain; langkah keempat adalah argumen moral dari Aristoteles yakni hirarki keunggulan berupa kesempurnaan yang tidak dimiliki dan terbaik dari semua. Langkah kelima berupa keyakinan Aristoteles yang tidak percaya adanya kebetulan,sebab terakir adalah segala sesuatu yang mematuhi hukum alam merupakan arahan oleh suatu dzat melalui kesadaran dan pemahaman. Dialah yang orang sebut Allah. Melalui argumen Thomas tadi tersusun ragam bentuk frasa: Penggerak Pertama, Kausa Efisien, Wujud Wajib, Keunggulan Tertinggi, dan Pengawasan Cerdas. Kedengarannya selesai duduk perkara tapi Thomas segera melanjutkan bahwa meski kita dapat menyebutkan apa yang disebut Allah kita tidak mengetahui apa makna ‘ada’. Karena Allah tidak bisa diklasifikasikan sesuatu ini dan itu berbeda dengan mahluk yang bisa kita kategorikan kedalam spesies. Karena itu kita tidak bisa bertanya “apakah Allah ada?”. Seolah Allah contoh dari salah satu spesies.
Semua bukti yang telah kita capai menunjukan kita tidak tahu apakah kebaradaannya telah kita buktikan. Kita hanya menunjukan keberadaaan sebuah misteri. Ketika tersandung dan mentok inilah yang disebut pembicaraan ini menjadi diam dan terpesona. Ketidaktahuan bukanlah sumber frustasi atau ketundukan intelektual. Justru ketidaktahuan ini yang mendefinisikan ‘baka’ mengenai keaslian yang transenden berupa dimensi suci yang lebih nyata dan lebih dari apapun dalam pengalaman kita. Karena itu Iman adalah kemampuan untuk mengapresiasi dan pasrah dengan kenyataan non-empiris yang kita saksikan di dunia.  Kenyataan seperti itu disebut oleh Tan Malaka (1897-1949) melalui Madilognya sebagai keajaiban. Bedanya dia justru beranggapan pengetahuan-lah sebagai sebab dan ujung keajaiban itu. Keajaiban adalah perkara yang mengandung pengetahuan. Tan menegaskan bahwa tidak ada yang menajubkan sebelum kita menjadi tahu. Dari segala macam penelitian ilmuan di seluruh dunia yang dikumpulkan,selalu ada pembuktian mengenai hasil temuannya yang dituangkan dalam sekala maupun angka-angka yang rumit dan kita dibuat duduk percaya pada kebenaran perhituan ilmiah tersebut.
Bagi Tan ‘percaya’ ada dua macam dan ‘ajaib’ pun ada dua macam. Pertama , percaya dan kagum pada sesuatu yang berdasarkan bukti perhitungan dan logika. Yang lain percaya dan kagum atas sesuatu yang tidak ada bukti ataupun perhitungan dan logika. Seperti halnya kisah-kisah yang dituturkan pembesar agama, suku, golongan tertentu. Dari kedua macam ‘percaya’ diatas, bagaimana mendapatkan bukti yang pasti? Ini-lah yang pertama sekali muncul dalam pikiran seorang scientist sebelum ia menyusun dan mengumumkan buktinya menjadi sebuah hukum. Walau caranya sempurna namun buktinya lemah bahkan salah, maka akibatnya hukum yang diperoleh tidak layak untuk dioprasikan. Jika pembuktian itu dipaksakan lalu ‘baka’ itu hilang maka hilang juga baik-buruk. Tak akan berguna lagi iman untuk berbuat baik. Beginilah ketakutan yang diajukan oleh pemikir filsafah, pemimpin, alim ulama yang jujur terhadap keyakinan dan pengikutnya. Semata-mata mereka takut akan hukum mereka atau mengharapkan upah di surga. Tapi tidak sedikit yang mengagumi science dan menganggap surga neraka adalah momok dan hanya manisan. Mereka menganggap pengetahuan baik-buruk saja tidak cukup untuk melarang berbuat buruk dan mengajak kepada kebaikan. Seperti halnya,cukupkah iman seorang pemimpin dalam satu masyarakat terhadap dirinya, pekerjaanya, dan dasar yang mulia. Begitu juga cukupkah iman seorang insinyur memakai pengetahuan terbaiknya dan alat yang paling kuat. Akankah dia melakukan hal yang sebaliknya, kalau yang tadi hanya untuk dirinya dan mencelakakan masyarakat. Cukupkah iman seseorang hakim terhadap hukum yang harus dia terjemahkan untuk keperluan masyarakat. Pertanyaan ini sanggup meluas ke ranah ekonomi, dagang, pendidikan, olah raga, rumah tangga dan sebagainnya.
Tuhan dan neraka serta surga tidak bisa diselesaikan dengan kepandaian kata saja. Sayangnya hal yang seharusnya mendapatkan kajian mendalam selalu tidak terpuaskan oleh jawaban ‘agama’. Dalam arti luas dasar agama di dunia ini menyeru pengikutnya mesti berbuat baik dan menjauhi yang buruk. Walau begitu, dalam suatu agama kita dapati pemimpin yang menjerumuskan, dokter yang menyakitkan, insyinyur yang merubuhkan dan alim ulama yang bisa memasukkan diri dan pengikutnya ke dalam neraka.
Ajaran cinta kasih kaum Barat tidak serta merta kita jumpai adil di negara jajahan Timurnya. Di antara kapitalis dan proletar, ada ajaran tidak boleh kawinnya kaum biksu juga memiliki sejarah yang bertentangan dengan ajaran yang justru mereka utamakan. Di sini iman pecah, di tempat yang tidak boleh pecah yang sengaja dilarang untuk dipecah oleh yang memecah. Jadi bila perkara pengertian buruk-baik dan pecah iman menjadi keberatan buat mereka yang jujur. Tan menawarkan kepada golongan ini buat memajukan keberatan itu sendiri kepada mereka yang percaya gunanya Allah sebagai penghukum dan pengupah. Mereka memiliki pengetahuan mengenai hukuman dan upah kelak di akhirat, sekaligus tidak cukup mengandalkan itu tapi mereka sadar memiliki kewajiban tentang dirinya. Sekarang ini, tidak ada lagi perbuatan baik-buruk dari seseorang yang tidak akan dinilai dan diperingatkan oleh masyarakat. Dengan demikian fana dan baka, surga dan neraka, jasmani dan rohani dibentuk oleh asumsi manusia. Semua pengetahuan ini didasarkan oleh fikiran dan perasaan manusia. Dulu ketakutan didasarkan oleh hantu, raksasa, dan dewa yang punya sifat-sifat mirip manusia. Sekarang, melalui pembuktian-pembuktian yang datang bermunculan hal tadi direvisi ke arah keimanan yang lebih aktual dan progesif.
Oleh: Faqih Sulthan

Guru : Pendidik atau Pengajar?


Pahlawan tanpa tanda jasa merupakan julukan bagi guru karena perannya dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh generasi muda. Guru dituntut untuk mampu menemukan dan mengembangkan potensi yang dipunyai oleh murid. Peran guru dalam pendidikan ikut menentukan masa depan bangsa Indonesia. Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana peran guru dalam sistem pendidikan kita agar mampu mengembangkan potensi murid? Guru dalam kelas mempunyai tugas untuk menjadi pengajar yaitu memberikan materi kepada murid. Sebagai pengajar, guru hanya berfokus kepada materinya saja agar mampu dipahami oleh murid. Guru hanya mambuat penilaian terhadap murid berdasarkan apa yang tertulis di lembar jawaban soal ujian murid. Selain sebagai pengajar, guru juga mempunyai peran sebagai pendidik untuk mengembangkan potensi murid.
Guru sebagai pendidik harus membentuk karakter murid agar berkepribadian baik. Selain itu, guru juga harus mengembangkan ketiga kecerdasan yang dimiliki manusia yaitu kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Sekarang ini, guru hanya berfokus pada satu kecerdasan saja yaitu kecerdasan intelektual. Akibatnya, murid hanya dituntut untuk memahami materi dan memiliki nilai yang baik tanpa memperhatikan perkembangan spiritual dan emosional. Padahal hakikat pendidikan adalah bagaimana mengembangkan ketiga kecerdasan tersebut. Hal ini senada dengan tujuan pendidikan menurut Tan Malaka yaitu untuk mencerdaskan pikiran, meneguhkan tekad dan memperhalus hati.
Guru juga sering memposisikan dirinya sebagai orang yang paling tahu dan memposisikan murid sebagai orang yang belum tahu apa-apa. Akibatnya adalah tidak maunya guru untuk terus belajar dan mengembangkan ilmunya. Padahal KH. Dahlan pernah berpesan jadilah guru sekaligus murid. Melalui pendidikan, peran guru dalam menyiapkan generasi muda bangsa sangatlah besar. Sehingga kedepan, guru tidak boleh main-main dalam menyiapkan generasi muda untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sedang carut marut ini.
Oleh : Ibnu Imam D.

Dunia Kampus Kita: Pentingnya Melakukan Pembaharuan Terhadap ‘pembaharuan’


Ada semacam kata-kata carut-marut yang bergentayangan di masyarakat; carut marut itu bernama pembaharuan! Ya, kata-kata pembaharuan selalu muncul sebagai senjata ampuh untuk meyakinkan orang betapa pentingnya sesuatu, yang hasilnya orang tersebut menerimanya tanpa mempertanyakan ulang kembali signifikansinya kata-kata tersebut. Dalam setahun, kata-kata ini biasanya muncul pada waktu Per Agustus-September, yang dimana hampir seluruh kampus di Indonesia menerima mahasiswa baru (Maba).
Berdatangannya Maba di kampus, langsung disambut dengan berbagai kata-kata ampuh untuk menegaskan kembali bahwa status kelas mahasiswa berbeda dengan status kelas lainnya. Kata-kata ini berwujud seperti; agen perubahan, pemuda intelektuil, dsb. Acara-acara kampus turut menggelorakan kata-kata ini melalui serangkaian acara ritual tahunan bagi Maba. Maba dicecoki oleh semacam doktrinasi atas nama moral dan karakter. Ini semua didukung oleh legitimasi berupa slogan ‘menuju perubahan-pembaharuan’. Pierre Bourdieu, seorang Filsuf-Sosiolog kenamaan menyebutkan bahwa kata-kata seperti ini seringkali disebut juga sebagai doxa. Doxa adalah dunia wacana yang mendominasi kita, ia memiliki semesta makna dan kesadaran kolektif yang dianggap hadir dan diterima begitu saja, tanpa dipertimbangkan atau dipertanyakannya lagi (Fauzi Fashri : 2014, hlm. 138) Kata-kata pembaharuan, terus direproduksi di tengah-tengah masyarakat untuk menegaskan posisi kelas seseorang.
Tak hanya di kalangan politisi praktis, ini pun terjadi di kalangan mahasiswa. Muncullah sederetan panggilan yang menyertai; Gerakan perubahan, agen perubahan, dsb. Kata-kata ini berfungsi untuk menancapkan simbol wacana dominan pada golongan tersebut. Karena slogan pembaharuan bermain dalam ranah bahasa, maka kita dihadapkan dengan apa yang dinamakan sebagai kekuasaan simbolik. Kekuasaan simbolik yakni suatu tatanan kekuasaan untuk mengkontruksi realitas melalui tatanan gnoseological, yaitu pemaknaan yang paling dekat mengenai dunia sosial suatu kelompok atau orang (Ibid, hlm. 142). Namun kekuasaan simbolik ini, ia tidaklah nampak (karena bermain pada sistem bahasa) dan hanya dikenali dari tujuannya untuk memperoleh pengakuan dan legitimasi. Hal ini berfungsi untuk menegaskan, bahwa pandangan ‘mereka’-lah yang absah dibandingkan dengan ‘yang lain’. Dalam hal ini, mekanisme kerja kekuasaan simbolik menurut Pierre Bourdieu bekerja melalui prinsip simbolik yang diketahui dan dikenali oleh kedua belah pihak, yaitu yang mendominasi dan yang didominasi. Karena medium kekerasan ini selalu bekerja melalui bahasa, maka dari itu Bourdieu selalu mengingatkan kita agar selalu mencurigai bahasa, wacana, slogan, dll. yang diproduksi oleh kelas dominan. Sekalipun dalam dunia kemahasiswaan, kata-kata pembaharuan sedemikian ampuhnya bekerja dan menjadi doxa. Akan tetapi dalam kenyataan sehari-hari kita, bisa disaksikan mulai adanya semacam peninjauan ulang kembali kata-kata seperti ini. Para reflektor seperti ini disebut juga sebagai Heterodoxa, yakni kelompok minim yang mengambil strategi subversif untuk terus mempertanyakan ulang wacana-wacana yang dominan. Melalui strategi heterodoxa ini lah kita bisa melihat bahwa dalam konteks kekinian, sekalipun pada diri mahasiswa dilekatkan slogan ‘agen perubahan’, akan tetapi pada praxis-nya hanya eksistensinyalah yang berubah. Dari siswa SMA menuju Mahasiswa Universitas. Secara esensi tak banyak berubah. Yang ada, bahwa kampus adalah lahan modal komoditas bagaimana caranya mencari uang! Namun tak semerta-merta dengan begini yang disalahkan adalah kesadaran individu.
Disini penulis melihat sesuai dengan tesis ala Marxian, bahwa kondisi materiil objektif lah yang justru berperan penting dalam mengintervensi kesadaran individu (Martin Suryajaya: 2010, hlm. 53). Kondisi materiil objektif saat ini menyatakan bahwa secara sistem, dunia perkuliahan layaknya dunia pelatihan magang menuju bursa industri. Bursa industri yang ada saat ini, secara kontinu menempatkan kapital-kapitalnya masing-masing melalui sistem yang akurat dan cepat. Saking cepatnya, sistem ini layaknya sebuah sirkuit balap terpadu, yang dimana manusia justru secara mayoritas enggan untuk merefleksikan kondisi materiil objektif yang ada.
Carut-marutnya harapan akan adanya pembaharuan (yang karenanya makna ‘pembaharuan’ sudah sedemikian rupa dipolitisasi dan direduksi oleh rezim dominan), menuntut kita untuk melakukan pembaharuan terhadap makna pembaharuan itu sendiri. Hal dekat yang mungkin dilakukan pada agenda ini, yakni dengan mengimbangi kecepatan sirkuit balap kapital kontemporer melalui kecepatan daya reflektif. Sekalipun ini seolah mustahil, namun dari kemustahilan ini kita bisa membangun ambisi kita. Kemustahilan harus dipahami sebagai titik buta (blind spot) dari sistem kemungkinan, yang merupakan manifestasi kontrol sistem kapital saat ini. Namun kemustahilan inilah yang kemudian justru menjadi tempat aman untuk menulis, memantau, merefleksikan, hingga.... Melawan (Hizkia Yosie : 2012). Dengan agenda seperti ini, maka status mahasiswa yang dinilai oleh masyarakat umum sebagai kelas akademisi bukan sekedar mitos belaka, yang paling tidak mahasiswa tidak menjadi objek perputaran kapital yang eksistensinya hilang digerus sejarah. []
Selamat datang mahasiswa baru! ---M. Rasyid Ridha Saragih, Editor Komunitas Payung

Apa Yang Kita Lihat di Akhir Tahun: Dari Perbincangan Natal Hingga Tahun Baru


Para pembaca budiman, seperti sudah menjadi semacam sunnatullah jikalau di akhir tahun (masehi), kita selalu disuguhkan oleh pelbagai perbincangan yang ‘isinya itu itu aja’: dimulai dari seputar halal-haram mengucapkan selamat terhadap perayaan hari Natal 25 Desember, resolusi kepemerintahan Negara Indonesia di akhir tahun, hingga persoalan halal-haram merayakan tahun baru beserta liputan mengenai euforia acara tersebut. Namun demi penghematan tulisan, penulis lebih menitik beratkan titik pijak keberangkatan tulisan ini pada persoalan pertama dan ketiga. Bilamana argumen para pendukung penghalalan ucapan perayaan Natal adalah demi merayakan perbedaan, berbeda dengan argumen pendukung pengharaman ucapan Natal 25 Desember yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat berarti sama dengan ikut merayakan dan meyakini bahwa Nabi Isa As lahir pada tanggal tersebut. Juga dengan soal halal-haram merayakan tahun baru, para pendukung halalnya tahun berargumen bahwa tahun baru bukan persoalan aqidah dan syariat, yang dari sana persoalan halal-haram tidaklah ada.
Sedang dari perspektif pendukung haramnya tahun baru, berargumen bahwa perayaan tahun baru merupakan bentuk peniruan tradisi orang-orang ‘kafir’, yang karenanya bila meniru ‘orang kafir’, sama dengan termasuk kaum kafir tersebut. Penulis melihat, perbincangan yang selalu berulang-ulang tiap tahun seperti ini tidak akan pernah habisnya. Dua jurang yang saling bersebrangan seolah-olah memang sepenuhnya ditakdirkan tidak akan pernah bertemu. Dan sialnya, dalam kondisi seperti inilah justru adanya yang terlupakan, bahwa ada persoalan yang sangat kongkrit dan sangat hegemonik yang menghantui terus menerus pada kisaran waktu akhir tahun: yaitu bagaimana kekuatan pasar justru memainkan peran cerdiknya disini. 
 Dalam konteks Natal (yang juga menghampiri perayaan keagamaan Agama-agama lainnya), kita menjumpai semacam komersialisasi dan komodifikasi perangkat simbolik keagamaan: mulai dari atribut pakaian, bacaan religius, musik religius, dan lain-lainnya yang diberi embel-embel religius. Diskon besar-besaran (yang biasanya barang diskon tersebut sudah dinaikkan terlebih dahulu harganya, atau barang tersebut merupakan bagian dari cuci gudang) dalam rangka menyambut hari raya keagamaan pun digalakkan dimana-mana.
Akibat pergeseran akses religiusitas, yang bermula dari rasa yang abstrak melalui ritus-ritus seperti shalat, do’a, dll. menuju akses kenikmatan-sensasi komoditas berbau religius, maka disinilah adanya pergeseran seseorang dalam mengenali ‘Tuhannya’. Akibatnya, Tuhan yang awalnya adalah Abstrak, menjadi sedemikian kongkrit lewat mekanisme konsumsi. Namun ujungnya adalah, bahwa Tuhan itu sendiri termanifestasikan pada benda yang bernama Uang. Dari sinilah agama yang memiliki dimensi subyektif dan sensasi yang agak irrasional (seperti pesoalan batiniyah, dll.) naasnya dijadikan kendaraan oleh Pasar untuk melanggengkan hegemoninya. Akibatnya, Agama beserta perangkat simboliknya justru menjadi semacam komoditi yang murahan, yang dapat dibeli –tentu bagi yang punya uang-. Budaya instan seperti ini semakin sialnya merambat kepada aspek lainnya yang padahal memiliki pijakan emansipatoris: yaitu persoalan amal sosial. Misalnya persoalan kedermaan shadaqah.
Dalam konteks yang sangat umum, sesungguhnya fenomena instan dalam soal derma-shadaqah menyembunyikan ekses atas hasrat narsistik-egois, yang dalam hal ini melahirkan dimensi hipokrit yang jelas: bahwa persoalan shodaqoh dilihat hanya sebagai media untuk melepaskan hasrat kasihan secara mudah, dan dalam shodaqoh seringkali orang-orang yang terhinggap budaya instan ini tidak bisa –atau barangkali malas- untuk melek melalui paradigma pikir yang besar, yang dimana ia tidak pernah mau secara militan dan kompleks untuk melihat persoalan mendasar terhadap kondisi-kondisi materiil ‘mengapa si orang yang dishodaqohi-nya itu bisa termiskinkan’. Akibatnya, shodaqoh atas nama ‘kasihan’ pada akhirnya tak benar-benar bisa menolong si miskin, yang karenanya bahkan si miskin malah menjadi ketagihan untuk menjadi si miskin yang meminta-minta terus menerus.
Dari satu contoh diatas, kita bisa melihat bahwa budaya instan yang menghinggapi cara pikir dalam mengamalkan ajaran keagamaan bisa jadi mengacaukan hal yang paling subtansial dari ajaran keagamaan itu sendiri. Dan penulis melihat, bahwa rekonseptualisasi atas Teologi Al-Ma’un yang sudah dicanangkan oleh KH. Ahmad Dahlan berupaya keluar dari paradigma pikir yang instan seperti itu. Dalam Teologi Al-Ma’un, bahwa pembangunan persoalan sosio-ekonomi harus dilihat dari persoalan sistemik dan subtansial: bagaimana menciptakan kondisi ekonomi setara melalui pengadaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan bagi yang tidak mampu, dll. Melalui fondasi mendasar inilah, pembangunan sosio-ekonomi di masyarakat dapat berjalan secara efektif dan ampuh. Dan disinilah harus dilihat kiranya, jika fenomena akhir tahun harus dilihat sebagai fenomena ekonomi yang hedonistik dan glamour, maka harus ada pembalikan atasnya, yakni dengan menonjokkan kritik sistemik terhadap kepentingan ekonomi-politik yang berdiri di belakang fenomena tersebut: bahwa ada selalu yang tertindas dibalik kemewahan sebuah fenomena, layaknya ribuan buruh yang terhisap dibalik megahnya bangunan Menara Abraj di Dubai. Segala argumentasi yang berpijak atas nama perayaan perbedaan, toleransi, dll. harus kembali ditengok secara kritis, karena atas nama perayaan perbedaan, selalu saja ditumpangi oleh kendaraan yang bernama kekuatan despotik bernama Pasar/Kapitalisme. []
Oleh: M. Rasyid Ridha Saragih