sumber gambar : http://yesmuslim.blogspot.co.id/2018/03/dosen-hukum-uin-jakarta-hati-hati.html |
Apa itu Student Loan?
Student
loan adalah suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia melalui pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Upaya tersebut
dilakukan dengan cara memberikan bantuan keuangan secara kredit kepada
mahasiswa untuk dimanfaatkan selama masa studinya.
Sebuah Agenda Setting
Student
loan ini pada dasarnya masih berupa agenda setting. Artinya dalam idealisnya policy Cycle, kebijakan belum melalui
tahapan decision making bahkan Implemtation –Belum ada regulasinya.
Sehingga ketika membicarakan perihal ini, tidak lebih berasumsi berdasarkan
asumsi. Atau dalam kata lain hal ini adalah sebuah wacana.
Sassus
Sassus
yang beredar mengatakan kalau kebijakan ini nantinya akan memberikan kredit
tanpa bunga, serta besarannya pun kurang lebih 200 Juta rupiah. Maka ini bisa
dikatakan sejalan dengan semangat revolusi mental yang dicanangkan oleh
Presiden Joko Widodo, yang mana –katanya– tujuannya adalah menggeser masyarakat
yang berperilaku konsumtif ke perilaku produktif.
Selain
itu, kebijakan ini nantinya akan bekerja sama dengan bank-bank BUMN. Bahkan
sudah beredar di media social gambar MoU antara PTN dengan bank BUMN.
Animo yang pro dan kontra
Pro
dan kontra terjadi pada berbagai kalangan. Salah satu –bahkan satu-satunya–
yang secara langsung melaksanakan kebijakan yang belum teregulasi secara absah
adalah Institut Teknolgi Surabaya, yang mana sudah jauh lebih lama sebelum booming. Dan hal ini banyak dinilai
orang tua secara positif. Penilaian yang positif atau sikap pro ini dilihat
sebagai penilaian yang berdsarkan pemikiran yang pragmatis, artinya tidak
melihat secara lebih luas thd dampak-dampat yang akan terjadi –Negara. Sehingga
sikap yang menolak ini cenderung melihat dengan kacamata yang lebih luas.
Sesi
1:
–Bagaimana
sikap kader IMM terhadap wacana kebijakan student loan?
Flashback Kegagalan Sistemik Kredit
Ingatan
publik mengenai kasus BLBI masih cukup segar, adalah suatu kebijakan bailout oleh Pemerintah untuk menutup kerugian
perbankan yang mengalami krisis pada 1998 –sebagai puncaknya, dan audit BPK
mentotal besarannya 144,5 Triliun rupiah, setelah itu dianggap lunas pada masa
presiden Megawati –lunas.
Pada
pertengahan 2007 pun ada kasus kredid perumahan di amerika serikat, yang memang
menjadi permasalahan sistemik dunia likuiditas global. Di Indonesia pun ada
century yang pada 2018 menemui babak baru. Apa hubungannya yak???
Asumsi Dampak
Sekali lagi, kebijakan ini belum terdapat
regulasinya. Sehingga dipertanyakan ketika nantinya kebijakan ini
diimplementasikan adalah mengenai apa jaminannya dan siapa yang menerima.
Apa kabar Undip?
Sassus
yang dibeberkan oleh kepala divisi advokasi dan kesejahteraan mahasiswa BEM
Undip, Undip sudah menerapkan kebijakan ini, tetapi masih terbatas untuk
pascasarjaan.
Sesi
2:
–
Bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dengan
mempertimbangkan resiko disertai regulasi yang belum jelas?
Bidang Keilmuan
IMM Ibnu Sina Undip 2018
0 komentar:
Posting Komentar