INVESTASI
SYARIAH
Berinvestasi
di pasar modal adalah hal yang sedang marak akhir-akhir ini di kalangan
masyarakat. Selain cara belajar yang relatif mudah, tidak memerlukan modal yang
banyak, berinvestasi di pasar modal dapat membuahkan hasil yang menggiurkan.
Sebagaimana diatur dalam ajaran Islam,
transaksi keuangan muslim tak mengenal istilah riba atau bunga. Jadi, tidak
seperti saham konvensional, saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan
risiko antara investor dan emiten dengan melalui musyarawah. Musyawarah di sini
artinya kesepakatan bersama yang didapat dalam akad saham syariah. Bagi hasil dan risiko ini disepakati
sejak awal lewat perjanjian akad. Tentu saja nilai keuntungan saham syariah
akan berubah-ubah bergantung pada kinerja emiten. Ini berbeda dengan saham
konvesional yang menerapkan sistem bunga sehingga keuntungan yang didapat
investor bersifat stabil lantaran kinerja emiten tak berpengaruh.Selain itu,
investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. Ghahar adalah pemberian
informasi yang menyesatkan. Sedangkan maysir adalah mengambil risiko yang berlebihan.
Di
Indonesia telah ditetapkan dan didirikan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks
Saham Syariah Indonesia (ISSI). Bertujuan agar para investor tetap memperhatian
regulasi syariah dan menjadi tolak ukur kinerja untuk memilih portofolio saham.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam- LK adalah
Efek berupa
saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran
syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak
menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan
Nomor IX.A.13 dan memenuhi rasio-rasio keuangan yaitu total utang yang berbasis
bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima
per seratus), total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain
tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus). Selain itu Efek Syariah yang
memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga
internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan Efek
Syariah lainnya.
Merujuk pada peraturan yang telah
tertulis di laman resmi OJK, maka jual beli saham berbasis syariah adalah
halal. Dengan syarat syarat yang ditentukan sedemikian rupa dengan memperhatikan
ketetapan ketetapan yang ada.
Investasi syariah di Indonesia
berkembang dengan baik, dapat dilihat pada jumlah saham syariah dalam daftar
efek syariah.
Dapat disimpulkan bahwa investasi
berbasis syariah tidak perlu dikhawatirkan. Selain karena tidak meninggalkan
ajaran Islam, investasi ini juga mengajarkan seseorang untuk bijak dalam
mengambil keputusan.
Dania Diamantha
[Peserta DAD PK IMM Ibnu Sina 2017]
0 komentar:
Posting Komentar