Minggu, 25 Februari 2018

INVESTASI SYARIAH



INVESTASI SYARIAH 

Berinvestasi di pasar modal adalah hal yang sedang marak akhir-akhir ini di kalangan masyarakat. Selain cara belajar yang relatif mudah, tidak memerlukan modal yang banyak, berinvestasi di pasar modal dapat membuahkan hasil yang menggiurkan.
Sebagaimana diatur dalam ajaran Islam, transaksi keuangan muslim tak mengenal istilah riba atau bunga. Jadi, tidak seperti saham konvensional, saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antara investor dan emiten dengan melalui musyarawah. Musyawarah di sini artinya kesepakatan bersama yang didapat dalam akad saham syariah. Bagi hasil dan risiko ini disepakati sejak awal lewat perjanjian akad. Tentu saja nilai keuntungan saham syariah akan berubah-ubah bergantung pada kinerja emiten. Ini berbeda dengan saham konvesional yang menerapkan sistem bunga sehingga keuntungan yang didapat investor bersifat stabil lantaran kinerja emiten tak berpengaruh.Selain itu, investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. Ghahar adalah pemberian informasi yang menyesatkan. Sedangkan maysir adalah mengambil risiko yang berlebihan.
Di Indonesia telah ditetapkan dan didirikan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Bertujuan agar para investor tetap memperhatian regulasi syariah dan menjadi tolak ukur kinerja untuk memilih portofolio saham. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam- LK adalah Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13 dan memenuhi rasio-rasio keuangan yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus), total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus). Selain itu Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan Efek Syariah lainnya.​
Merujuk pada peraturan yang telah tertulis di laman resmi OJK, maka jual beli saham berbasis syariah adalah halal. Dengan syarat syarat yang ditentukan sedemikian rupa dengan memperhatikan ketetapan ketetapan yang ada.
Investasi syariah di Indonesia berkembang dengan baik, dapat dilihat pada jumlah saham syariah dalam daftar efek syariah.


Dapat disimpulkan bahwa investasi berbasis syariah tidak perlu dikhawatirkan. Selain karena tidak meninggalkan ajaran Islam, investasi ini juga mengajarkan seseorang untuk bijak dalam mengambil keputusan.

Dania Diamantha
[Peserta DAD PK IMM Ibnu Sina 2017]

0 komentar:

Posting Komentar