Sabtu, 15 Oktober 2016

IMM Undip Dukung Eksekusi Mati

Semarang (11/8/2016) - Aksi dukungan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba digelar saat itu pukul 10.10 di depan kantor kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Ikut serta sejumlah aktivis dari berbagai elemen mahasiswa seperti IMM, HMI, KAMMI, PMII dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) bersama dengan Majalah Gema Pembaharuan meminta agar Kejaksaan RI segera melaksanakan eksekusi mati kepada semua narapidana sindikat narkoba yang sudah mendapat putusan hukum tetap. Ketua Granat kota Semarang Azis Ghani dalam tuntutannya mendesak agar Pelaksaan hukuman mati segera dilaksanakan karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat sudah sangat merisaukan. "Tidak kurang dari 4 juta orang bangsa Indonesia mengalami ketergantungan markoba dan setiap harinya sedikitnya 40 orang meninggal dunia, karena itu penindakan tegas oleh aparat penegak hukum perlu dilakukan. Segera hukum mati terpidana narkoba dan jangan sampai ada intervensi asing!" Tegasnya. Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Hendrik P yang menerima petisi dari ketua Granat kota Semarang, menyampaikan terima kasih atas dukungan Granat terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam upaya penegakan hukum NKRI. Hendrik juga menyatakan tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kejaksaan RI tidak pernah melakukan penundaan atau membatalkan pelaksanaan eksekusi pidana mati terhadap 10 terpidana mati terkait kasus narkoba. Mengenai waktu dan tempat hanya terkait teknis saja," jelasnya. Pihaknya juga masih harus memperhatikan dinamika hukum yang ada dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan seperti pengajuan Grasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati. Aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut berjalan lancar dan damai dengan kawalan anggota KAMDAL Kejati Jateng, anggota Intelijen Kejati, dan Polsek Semarang Selatan. http://kt-jateng.kejaksaan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar