Rabu, 19 Oktober 2016

Literatur Mahasiswa : Tolak Reklamasi

 

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Usung Lima Tuntutan Reformasi Mahasiswa pada tanggal 20 Oktober 2016. Lima Tuntutan Reformasi Mahasiswa (Literasi Mahasiswa) ini terdiri dari : 

1. Tindak tegas mafia kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
2. Tolak reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta. 
3. Tolak tax amnesty yang tidak pro rakyat. 
4. Tolak perpanjangan izin ekspor konsentrat setelah Januari 2017 dan komitmen terhadap usaha hilirisasi minerba. 
 5. Cabut hukum kebiri, selesaikan akar permasalahan kejahatan seksual pada perempuan dan anak (mitranews, 2016) 

Dari kelima tuntuntan yang disebutkan diatas, Reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta disebut-sebut sebagai salah satu yang ditolak disini. Bukan tanpa alasan, reklamasi ini memang telah mengundang banyak pro dan kontra selama 1 dasawarsa terkahir ini. Baik masyarakat umum sampai dengan pejaabat tinggipun masih memperdebatkan kebijakan ini. Jika kita telusuri lagi, kebijakan ini bermula dari keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 : Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan Perpres 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. 
Bukan hanya Mahasiswa saja, penolakan ini dilakukan oleh berbagai pihak yakni : Nelayan, warga, Badan Lingkungan Hidup, Musisi, Gerakan Pemuda, dan masih banyak lagi. Hal ini dikarenakan reklamasi yang menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 adalah “ kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase” ternyata memunculkan banyak dampak negatif, salah satunya dan yang paling utama adalah dampak terhadap lingkungan. 
Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa rencana kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak layak. Hal ini berdasarkan hasil studi AMDAL yang menunjukkan bahwa rencana kegiatan tersebut akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan, diantaranya, meningkatkan potensi banjir di wilayah Jakarta, terutama bagian utara; rusaknya ekosistem laut yang dapat mengakibatkan menurunnya pendapatan nelayan; perlunya bahan urugan sebanyak 330 juta meter kubik yang sumbernya belum jelas; gangguan terhadap operasi PLTU/PLTGU Muara Karang yang memasok listrik untuk kawasan Jakarta. 
Meskipun sudah dirasakan dampak dari reklamasi yang telah dilakukan, dan banyak pula studi yang menyatakan bahwa reklamasi bukanlah solusi (yang disebut sebagai revitalisasi) dari permaslahan yang ada, nyatanya kebijakan ini tetap berlanjut sampai sekarang. Sebagai generasi muda penerus bangsa , kita dituntut untuk peka terhadap lingkungan sekitar. Bahwa di Tanjong Benoa dan teluk Jakarta sana, ada orang-orang yang membutuhkan kita memperjuangkan lingkungan tempat tinggalnya.

Oleh: Rizka Sunia | Sekbid Hikmah IMM Undip | Mahasiswa FPIK Jurusan Kelautan

0 komentar:

Posting Komentar